Perludem: Penghapusan LPSDK Berpotensi Menurunkan Transparansi Penyelenggaraan Pemilu

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024, terus menuai kritik. Kali ini kritik datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif  Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dihubungi media, Selasa (13/6/2013) menyebut, penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami kemunduran lantaran akan dihapusnya LPSDK oleh KPU RI.

“Menurut saya, ini kemunduran karena penghapusan LPSDK ini akan berpotensi akan menunrunkan transparansi penyelenggaraan pemilu kita,” ujar Khoirunnisa.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, pengawasan dana kampanye semakin sulit lantaran KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 dalam menyampaikan LPSDK nya. Pasalnya, dengan dihapusnya LPSDK dalam PKPU, maka pengawasan akan menjadi agak sulit, karena Bawaslu hanya bisa mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Penghapusan LPSDK, justru menjadi potensi masalah bagi. Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” katanya meski diakui akan ada masalah.

Tapi, lanjut Bagja, tentu yang diinginkan pihaknya lebih terbuka terkait masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan dibandingkan nanti.

“LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” sambungnya lagi.

Dengan mengawasi LADK dan LPPDK ini, Bagja menyebut pihaknya hanya bsa memeriksa pemeriksaan dana kampanye di awal dan akhir. Dirinya cemas penghapusan LPSDK bisa menyulitkan pemeriksaan jika ada muncul persoalan di tengah proses kampanye.

“Terpaksa (pemeriksaan dana) di akhir. Bandingkan awal dengan akhir. Dan tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK tentu akan jadi problem buat kita. Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye,” imbuhnya.

KPU Beberkan Alasan Hapus LPSDK

Terkait alasan penghapusan LPSDK untuk Pemilu 2024, menurut Komisioner KPU RI Idham Khalik, karena tidak adanya aturan dalam UU Pemilu. Alasan lainnya, parpol-parpol tidak punya cukup waktu untuk melapor.

Menurutnya, penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Dia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (29/5/2023).

KPU juga menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk menjamin transparansi Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta Pemilu. RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan kampanye, demikian Komisioner KPU Idham Khalik. (Asim)