BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen, karena ada konflik kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen.
“Padahal, RUU inisiatif DPR RI ini merupakan wujud dari demokrasi ekonomi sehingga tidak mudah untuk melahirkan inisiatif-inisiatif yang memberikan suatu hak yang kuat kepada konsumen,” kata Inosentius atau akrab disapa Sensi saat berbicara dalam Forum Legislasi beretajum ‘Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Jadi sederhananya, lanjut Sensi, nanti kalau ada Undang-Undang (UU) yang mendorong perlindungan konsumen, pasti ada pihak yang dirugikan atau yang terganggu kepentingannya. Karena itu, diperlukan persamaan persepsi terkait perlindungan konsumen dari semua pihak yang berkepentingan.
“Sementara pada sisi lain pelaku usaha ingin mendominasi kegiatan, bahkan mengeksploitasi konsumen dan produk-produk yang bermutu rendah sehingga merugikan konsumen,” katanya.
Sedangkan terkait substansi UU, Sensi mengatakan bahwa pengertian konsumen saja sudah perlu dievaluasi, mengingat dulu UU konsumen hanya dalam artian individu. Sedangkan sekarang konsumen bisa berarti badan atau lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Makanya pada saat itu YLKI mengajukan diri, menetapkan dirinya sebagai konsumen, padahal itu bukan individu. Nah ini contoh yang perlu kita ubah pengertian konsumen yang tidak hanya individu tetapi juga badan atau lembaga,” pungkasnya. (Asim)