F-PKS DPR RI Minta Presiden Serahkan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja

by
Anggota Baleg DPR RI dari F-PKS, Amin AK. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu harus dicabut karena tidak mendapatkan pengesahan dalam masa sidang III DPR RI.

Permintaan ini disampaikan Anggota DPR RI dari F-PKS Amin AK saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Menurut Amin, berdasarkan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.

“Jadi saya meminta Pimpinan DPR RI agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja,” kata Amin lagi.

Dia mengatakan jika Perppu tidak mendapat pengesahan DPR RI pada masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.

“Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu kemudian diajukan ke DPR RI untuk disahkan pada masa sidang III kemarin, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan,” bebernya.

Amin menegaskan UUD 1945 telah menjelaskan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi undang-undang. Merujuk Pasal 22 ayat (2) setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan yang berikut.

“Masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Adapun dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut, yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023,” demikian Amin AK.

Merespons interupsi itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewick Freidrich Paulus yang memimpin Sidang Paripurna menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat Pimpinan DPR RI. Dia mengatakan forum pimpinan DPR RI akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.

“Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan,” ujar Politikus Golkar itu. (Asim)