Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital Hendaknya Ditujukan untuk Kemanfaatan

by
Diskusi #MakinCakap Digital Kemenkominfo berkolaborasi dengan Siberkreasi bertajuk "Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital". (Foto: Dokumentasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hak kebebasan bereskpresi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 Huruf E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun kewajiban negara menjamin kebebasan berekspresi, diatur dalam instrument HAM internasional, yakni DUHAM Pasal 19 dan International Covenent on Civil and Political Rights (ICCPR) pasal 19 ayat (2).

Hal itu disampaikan Dosen Departemen Sosiologi FISIPOL UGM Mustaghfiroh Rahayu dalam diskusi #MakinCakap Digital Kemenkominfo berkolaborasi dengan Siberkreasi bertajuk “Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital” pada Selasa (11/10/22).

Rahayu menjelaskan, aktifitas di dunia digital bersifat virtual, tapi bukan berarti bebas tanpa aturan. Aktivitas di dunia virtual diatur oleh UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informatika secara umum

“Internet adalah anugerah, tetapi bisa menjadi bencana manakala teknologi “hanya bisa mengendalikan kita” manusia, tanpa jiwa-jiwa yang beretika,” kata Rahayu.

Rahayu memaparkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Adapun macam-macam kebebasan berekspresi di ruang digital seperti memproduksi/kreasi konten. Memproduksi konten untuk ruang digital mencakup duplikasi baik sebagian atau seluruhnya, atau mengembangkan konten yang orisinal.

Termasuk mengaktualisasikan diri dalam bentuk berstatus di media sosial, beropini dalam aplikasi percakapan, mengunggah foto atau ilustrasi, dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya.

“Bisa juga berkolaborasi dengan siapa saja untuk mencapai beragam tujuan, apakah terkait dengan pemenuhan hak politik pendidikan, pekerjaan, atau hiburan/rekreasi,” ujar Rahayu.

Manager Pondok Pesantren Budaya Kaliopak/LESBUMI PWNU DIY Mathori Brilyan menambahkan, di era teknologi sekarang benar-benara bebas tanpa batas mengakses informasi dari berbagai sumber di ruang digital, menggunakan gadget
sepanjang waktu, mengkonsumsi jenis konten apapun pada ruang digital.

Namun, yang perlu diingat juga ialah batasan sendiri dalam memanfaatkan teknologi, seperti memastikan batasan kebenaran data informasi di ruang digital, semakin terjauhkan dengan alam dan ruang sosial nyata, mengkonsumsi konten digital yang tidak dibutuhkan.

“Pada intinya, kita itu harus bemanfaat bagi orang lain,” kata Mathori.

Cara bermanfaat bisa berupa menebarkan potensi kebaikan saat membagikan kabar, memberikan komentar yang membangun kebaikan, memberikan kritik yang berlandaskan pengetahuan.

“Membuka peluang orang lain untuk mengkoreksi diri kita, mengembangkan potensi untuk kemajuan pengetahuan, dan menginisiasi kerja sama dalam pemajuan kebudayaan,” kata Mathori.

Sementara itu, Associate Professor – Administrasi Publik UNSOED Dwiyanto Indiahono menilai, masyarakat dapat mencapai kecakapan digital jika tahu dan paham ragam dan perangkat lunak yang menyusun lanskap digital.

Untuk itu, ia berharap semua bisa mengoptimalkan penggunaan perangkat digital utamanya perangkat lunak sebagai fitur proteksi dari serangan siber.

“Kita diharapkan mampu menyeleksi dan memverifikasi informasi yang didapatkan serta menggunakannya untuk kebaikan diri dan sesama,” kata Dwiyanto. (Kds)

Catatan:
Informasi lebih lanjut dan acara literasi digital GNLD Siberkreasi dan #MakinCakapDigital lainnya, dapat mengunjungi info.literasidigital.id dan mengikuti @siberkreasi di sosial media.