Kapal Bendera Indonesia Kembali Masuk White List Tokyo MoU

by
Port State Control Officer (PSCO) Indonesia, sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan 3.180 pemeriksaan kapal berbendera asing. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indonesia kembali masuk kategori White List MoU. Hal ini sesuai dengan hasil Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2023 sekaligus menunjukkan keberhasilan Indonesia mempertahankan status White List selama empat tahun berturut turut, yakni tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

“Dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 654 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, terdapat 28 kapal yang mengalami detensi. Jumlah kapal yang terdeteksi tersebut sedikit mengalami peningkatan, yaitu 5 kapal pada tahun 2021, 10 kapal pada tahun 2022, dan 13 kapal pada tahun 2023,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Capt. Antoni dalam keterangan persnya kepada beritabuana.co melalui Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Hary Bowo Seno Putro menyebutkan dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia.

Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar Internasional untuk mempertahankan status White List ini, antara lain dilakukan melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Terhadap Pemilik dan/atau Operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat” ujar Capt. Antoni.

Selain itu, lanjutnya, upaya lainnya yang dilakukan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi Perusahaan yang kapalnya mengalami detensi, salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.

Capt. Antoni menuturkan, keuntungan kembalinya Indonesia masuk kategori White-List, antara lain adanya citra positif Indonesia di mata internasional, dimana meningkatkan reputasi negara bendera sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional, karena dengan masuk dalam kategori white-list kapal berbendera negara tersebut akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dari sisi pemeriksaan kapal adalah adanya pengurangan Frekuensi Inspeksi, karena kapal dari negara-negara White-List cenderung diperiksa lebih jarang karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan Ini dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan yang tidak perlu saat masuk pelabuhan” tandasnya

Keuntungan lainnya, tambah Capt. Antoni, adanya efisiensi operasional kapal, disebabkan adanya pengurangan waktu inspeksi memungkinkan kapal beroperasi lebih efisien, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan produktivitas, serta kapal dapat melewati prosedur pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

“Dari sisi kemudahan akses pelabuhan, kapal dari negara White-List mungkin mendapatkan akses lebih mudah ke pelabuhan, karena dianggap berisiko rendah, sehingga pihak Pelabuhan lebih cenderung menerima kapal dengan rekam jejak keselamatan yang baik tanpa harus melalui pemeriksaan ketat,” jelas Capt. Antoni.

Sementara dari sisi perekonomian, imbuhnya, kapal berbendera negara dalam White-List lebih diinginkan oleh operator dan penyewa kapal, meningkatkan daya saing industri pelayaran negara tersebut. Hal Ini tentunya akan meningkatkan jumlah pendaftaran kapal baru ke negara tersebut, yang berarti adanya peningkatan pendapatan dari biaya registrasi dan pajak. Begitu pula dari sisi standar keselamatan, keberadaan Indonesia pada kategori White-List menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki sistem pengawasan maritim yang efektif, sehingga membantu meningkatkan standar keselamatan kapal dan awak kapal, yang secara keseluruhan meningkatkan industri maritim.

“Lebih dari itu semua, secara dukungan diplomasi, bagi negara bendera di white-list memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi internasional terkait aturan maritim, sehingga memungkinkan negara untuk lebih berperan dalam pembuatan kebijakan dan standar maritim global,” pungkas Capt. Antoni, seraya meminta agar para pemilik/operator kapal tidak hanya berpuas diri dengan capaian positif ini, namun juga selalu berkomitmen untuk terus mematuhi aturan-aturan internasional apabila kapalnya beroperasi di luar negeri. (Yus)