KPP Kupang Gandeng Kadin NTT Sosialisasi SPT Tahunan dan PPS

by
Kegiatan Sosialisasi SPT Tahunan dan PPS yang digelar daring oleh KPP Pratama Kupang

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi NTT, menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sosialisasi diselenggarakan secara virtual, Jumat (18/2/2022) dihadiri 106 anggota Kadin, yang terdiri dari pengusaha dari berbagai sektor, termasuk badan usaha milik swasta, koperasi, maupun badan usaha milik pemerintah yang tersebar di wilayah NTT.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi memaparkan secara singkat, kluster perubahan ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Bagi UMKM yang sebelumnya membayar PPh Final 0,5 Persen, kini terdapat batasan peredaran bruto yang tidak dikenakan PPh dalam satu tahun sebesar Rp 500 juta,” tandas Ayu Sri Liana.

Menurut Ayu Sri Liana, ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada Wajib Pajak orang pribadi, pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengembangan usahanya.

“Perubahan tarif PPN menjadi 11 Persen yang berlaku mulai 1 April 2022 serta berlangsungnya kegiatan PPS yang berlaku mulai 1 Januari – 30 Juni 2022,” tegas Ayu Sri Liana.

Pihaknya berharap, Wajib Pajak dapat ikut berperan serta dalam PPS, dan diminta menginventarisir aset atau harta yang dimiliki yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan.

Sedangkan Ketua Umum Kadin NTT mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina tersebut, terutama terkait perpajakan dan pengembangan usaha.

“Saya mengapresiasi KPP Pratama Kupang, karena terus berkomitmen untuk memberikan sosialisasi, dan memang ini yang kami harapkan, agar pengusaha-pengusaha di NTT semakin paham tentang perpajakan dan update dengan aturan-aturan terbaru,” ujar Bobby Lianto. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *