Lelah Demo, Melalui Dialog Diharapkan Terjadi kesepahaman Soal Permenaker 2/2022.

by
Dialog soal Permenaker 2/2022 antara Menaker Ida Fauziyah dan pimpinan serikat pekerja/serikat buruh.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Dialog untuk memperoleh kesepahaman terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus dilakukan. Kali ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ida Fauziyah mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022 karena ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan tersebut. “Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi. Ida menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” tutur Ida.

Permenaker 2/2022, menurutnya, akan mulai berlaku tiga bulan mendatang. Dengan waktu segitu, Ida ingin agar program JKP berjalan efektif. Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjutnya, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, kata Ida, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

“Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua,” tandas ida.

Merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

“Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini,” ucap Arif. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *