Puan Sampaikan Capaian DPR RI Selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022

by
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Dalam pidatonya, Puan menyampaikan capaian DPR RI selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.

Dia menyebut lembaga yang dipimpinnya telah menetapkan 9 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Udang (UU) dan 7 RUU menjadi inisiatif DPR RI.

“DPR RI dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada Masa Sidang ini telah melakukan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap 9 (sembilan) Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang Undang dan Pengambilan Keputusan terhadap 7 (tujuh) RUU sebagai Usul Inisatif DPR RI,” sebut Puan.

Kemudian dikatakan, penuntasan RUU menjadi UU demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional. Karena itu diharapkan, DPR dan pemerintah bisa terus berkomitmen menuntaskan sejumlah RUU prioritas tahun 2022.

“Penuntasan sejumlah RUU ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional. DPR RI bersama dengan Pemerintah terus berkomitmen dan bekerja untuk menuntaskan sejumlah RUU prioritas Tahun 2022 yang sedang dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I,” imbuhnya.

Secara khusus dalam pidatonya, mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu membahas salah satu RUU yang telah ditetapkan DPR RI dan pemerintah menjadi UU, yakni UU Ibu Kota Negara (IKN). Dia berharap dengan penetapan UU ini, bisa membawa perubahan besar bagi Indonesia di masa yang akan datang.

“Pembangunan Ibu Kota Negara diharapkan dapat menjadi pendorong perubahan besar di Indonesia dalam menyongsong Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia di masa yang akan datang. Dengan kerja bersama, gotong royong, dari seluruh pemangku kepentingan dan semua anak bangsa, maka Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045, akan terwujud,” ujarnya.

Selain menetapkan 9 RUU menjadi UU, DPR RI juga menetapkan 7 RUU menjadi inisiatif DPR RI. Salah satu RUU yang kini masih dibahas yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Untuk diketahui, 9 RUU yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR RI adalah,
1. RUU tentang Ibu Kota Negara
2. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional
3. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur
4. RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan
5. RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat
6. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
7. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara
8. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah
9. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan

Sementara, yang diambil menjadi keputusan RUU jadi ininsiatif DPR adalah:

1. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
2. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat,
4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau,
5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jambi,
6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTB,
7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTT. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *