KPP Pratama Kupang Apresiasi Perpanjangan Insentif PPh

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, beri apresiasi adanya perpanjangan insentif fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021 .

“Dengan adanya perpanjangan pemberian fasilitas insentif pajak ini, diharapkan Wajib Pajak (WP) yang masuk dalam kriteria tersebut, dapat memaksimalkan pemanfaatannya, sehingga tujuan insentif dapat terpenuhi, yaitu membantu masyarakat dalam melewati keadaan pandemi Covid-19”, ujar Ayu Sri Liana dalam siaran persnya, Minggu (18/7/2021).

Selain itu, Ayu Sri Liana juga mengimbau WP yang terdaftar di KPP Pratama Kupang, agar segera mengajukan permohonan untuk dapat mendapatkan manfaat insentif ini.

“Bagi para pelaku usaha di wilayah kerja KPP Pratama Kupang, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor dengan pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui layanan daring di laman www.pajak.go.id,” urainya.

Menurut Ayu Sri Liana, pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

“Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021,” tandas Ayu Sri Liana.

Sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh, jelas Ayu Sri Liana, dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19.
#PajakKitaUntukKita. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *