BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak (WP), yang masih memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp 2,4 Miliar. Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 2.048 m2 yang berlokasi di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Siaran Pers Humas KPP Pratama Kupang, Senin (30/8/2021) menjelaskan, penyitaan sendiri merupakan salah satu tahap, dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak, selaku pelaksana tindakan penagihan pajak.
Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, kepada WP disampaikan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan WP belum juga melunasi utang pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kupang, Andre Rizaldy mengatakan, tindakan penyitaan ini dilakukan karena penanggung pajak diragukan iktikad baiknya, dalam melunasi tunggakan pajak yang dimiliki.
Upaya persuasif juga telah dilakukan, namun WP tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000, penyitaan ini kami lakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” ujar Andre Rizaldy.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kupang, Tutty Justina F.I.Djari yang turut mendampingi kegiatan penyitaan tersebut menyampaikan, dalam mengamankan penerimaan negara, lebih mengutamakan pendekatan persuasif, agar WP memenuhi kewajibannya. Namun apabila WP tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka kantor pajak akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
“Tindakan penyitaan sebagai pelaksanaan fungsi penegakan hukum, pada dasarnya kami jalankan sebagai langkah terakhir karena WP tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.
Sebelum langkah terakhir ini ditempuh, kata Tutty Djari, pihaknya telah melakukan komunikasi secara intens, dengan penanggung pajak dan pihak lain yang terlibat, agar semua pihak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan jelas tentang tindakan penagihan yang akan dilakukan.
“Aset yang disita ini akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari WP tidak melunasi utang pajak tersebut, nantinya akan dilakukan lelang (atas aset sitaan) yang hasilnya langsung disetorkan ke kas negara, untuk membayar utang pajak tersebut.” pungkas Tutty Djari
Tutty Djari juga berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak, dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rls/iir)