Tragedi Kebakaran TPS Liar di Jaktim, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Sampah

by
Kondisi TPS liar di Jakarta Timur, pasca kebakaran pada Sabtu lalu. (Foto: Humas Pemprov DKI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kebakaran yang melanda tumpukan sampah di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/8/2026), berakhir duka. Seorang petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta gugur saat berupaya memadamkan api yang membakar tumpukan sampah. Peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan keberadaan TPS liar di Ibu Kota yang selama ini dinilai belum tertangani secara menyeluruh.

Insiden itu memicu perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah serta memperketat pengawasan terhadap keberadaan TPS liar.

Menurut Nabilah, tragedi tersebut membuktikan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekadar menyangkut kebersihan kota, tetapi telah berkembang menjadi persoalan keselamatan publik. Tumpukan sampah yang dibiarkan tanpa pengelolaan memadai berpotensi memicu kebakaran, mencemari lingkungan, hingga mengancam keselamatan warga dan petugas yang bertugas di lapangan.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya petugas pemadam yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius. Sampah yang dibiarkan menumpuk di TPS liar bukan hanya mengotori kota, tetapi dapat berubah menjadi ancaman yang merenggut nyawa,” kata Nabilah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Ia menilai masih maraknya TPS liar menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat persoalan sampah terus berulang dan menimbulkan dampak yang semakin luas, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga risiko kebakaran.

Karena itu, Nabilah menegaskan penanganan TPS liar tidak cukup dilakukan melalui pembersihan setelah sampah menumpuk. Pemerintah daerah perlu membangun sistem yang lebih komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang menjadikan lahan tertentu sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.

“Selama masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan tidak ada pengawasan yang kuat, persoalan ini akan terus berulang. Penanganan sampah harus dimulai dari hulu, diperkuat di tingkat wilayah, dan diiringi penegakan aturan yang konsisten,” ujarnya.

Selain pembenahan tata kelola sampah, Nabilah meminta Pemprov DKI meningkatkan perlindungan terhadap petugas pemadam kebakaran dan petugas kebersihan yang setiap hari bekerja dalam kondisi berisiko tinggi. Menurut dia, aspek keselamatan kerja harus menjadi prioritas, termasuk melalui penyediaan peralatan yang memadai, standar operasional yang lebih ketat, serta mitigasi risiko di lokasi-lokasi rawan.

“Jangan sampai pengorbanan para petugas hanya kita kenang sebagai musibah. Kehadiran negara harus terlihat melalui penguatan regulasi, pengawasan yang lebih tegas, dan sistem pengelolaan sampah yang benar-benar mampu melindungi masyarakat maupun para petugas di lapangan,” ujarnya.

Nabilah juga mendorong setiap kecamatan memiliki sistem pemantauan dini untuk mendeteksi kemunculan TPS liar sehingga dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi lokasi penumpukan sampah berskala besar. Menurut dia, langkah tersebut harus dibarengi edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang dan memilah sampah sesuai fasilitas yang telah disediakan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap TPS liar dinilai tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), aparat wilayah, hingga pelibatan masyarakat diperlukan agar pencegahan berjalan efektif dan tidak sekadar bersifat reaktif setelah terjadi kebakaran atau keluhan warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait langkah evaluasi pasca-insiden kebakaran di TPS liar tersebut. Namun, peristiwa itu kembali menjadi pengingat bahwa persoalan sampah membutuhkan penanganan yang terintegrasi, mulai dari pencegahan munculnya TPS liar, penguatan pengawasan, hingga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Bagi Nabilah, keberhasilan Jakarta sebagai kota global tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur modern, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menghadirkan tata kelola lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Menurut dia, keselamatan masyarakat dan petugas harus menjadi ukuran utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah di Ibu Kota. (Ery)