KPP Pratama Kupang Sambut Baik UU HPP

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang sangat menyambut baik, pengesah Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU HPP) oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (6/11/2021).

“Dengan UU HPP kita ingin mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” ujar Ayu Sri Liana.

Pihaknya berharap, hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP) dapat kepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Dalam ruang lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU HPP memuat ketentuan baru, yaitu pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi WP orang pribadi, dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif,” papar Ayu Sri Liana.

Disamping itu, tambahnya, diatur juga mengenai pengaturan asistensi penagihan pajak global, kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait keberatan atau banding, pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP).

“Untuk kelompok Pajak Penghasilan, terdapat perubahan tarif dan lapisan penghasilan untuk orang pribadi, yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022,” tegasnya.

Menurut Ayu Sri Liana, pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi, yaitu sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

“Bagi WP orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5 Persen (PP 23/2018), untuk peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh,” ujar Ayu Sri Liana.

Diakui Ayu Sri Liana, UU HPP juga mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *