BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan selebgram dan DJ, Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.
“Kita menetepkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan
Dalam kasus ini, Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” ucap Azis.
Dinar Candy diamankan di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam aksi protes yang dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kacamata hitam dan membawa sebuah papan berisi protes.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” bunyyi tulisan dalam papan yang dibawa Dinar.(efp)