Polresta Makota Amankan 51 Tersangka, 15 Orang Diantaranya Adalah Residivis

by

BERITABUANA.CO, MALANG- Polresta Malang Kota (Makota) berhasil mengungkap 79 kasus kejahatan dengan 51 tersangka dalam ‘Operasi Sikat Semeru’ yang telah dilakukan mulai tanggal 28 Juni hingga 9 Juli 2021.

Hal tersebut disamapaikan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/7/2021).

“Ada 79 Laporan Polisi (LP) itu terdiri dari kasus Curat, Curas, Curanmor, penyalahgunaan sajam dari premanisme. Dari 79 LP tersebut ada 51 tersangka yang kita amankan dan proses. Dimana di dalam 51 tersangka tersebut ada 12 tersangka masuk dalam target operasi sikat semeru 2021,” ujar AKBP Budi Hermanto sebagaimana dilihat www.beritabuana.co dari akun Instagram Polrestamalangkotaofficial, Kamis (15/7/2021).

Dari 51 tersangka yang ditangkap, sebanyak 18 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 6 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, 10 tersangka kasus curanmor, 1 tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, dan 16 orang tersangka kasus premanisme.

AKBP Budi lalu memaparkan barang bukti yang disita seperti enam buah sepeda motor berbagai merek, senjata tajam jenis celurit, satu senjata tajam jenis pisau, satu pedang samurai berukuran 70 cm, empat buah handphone berbagai merek, satu buah kunci T dengan satu anak mata kunci, satu buah linggis sepanjang 20 cm.

“Ada beberapa barang bukti seperti senjata tajam, handphone, termasuk golok dan clurit yang digunakan selama melakukan kejahatan,” tutur Kapolresta Malakang Kota.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta menambahkan bahwa dari 51 tersangka yang diamankan, 30 persennya merupakan residivis. “Jadi, lebih kurang ada 15 orang adalah residivis yang memang berkali-kali melakukan tindak pidana dan ini beroperasi di wilayah Malang Raya,” ucap Kapolresta.

Diketahui, Operasi Sikat Semeru 2021 ini merupakan operasi kewilayahan sebagai salah satu langkah Polri khususnya Polresta Malang Kota Polda Jatim guna memberantas aksi kejahatan untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jatim khususnya wilayah Kota Malang ditengah masa Pandemi Covid-19.

Operasi Sikat Semeru 2021 bertujuan nuntuk menanggulangi kejahatan curas, curat, curanmor, premanisme, pungli, street crime, penyalahgunaan sajam, penyalahgunaan senpi dan handak yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota lalu menerangkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat, angka kejahatan di Kota Malang cenderung menurun. Hal tersebut dikarenakan faktor penguatan personel dari jenjang terendah, serta banyaknya petugas yang berada di jalanan Kota Malang.

“Selama PPKM justru angka kriminalitas semakin menurun. Hal itu bisa terjadi karena polisi, TNI, Satpol PP, dan dikuatkannya Bhabinkamtibmas dan jajaran kelurahan. Lalu Polsek dan jajaran kecamatan. Serta Polresta dan jajaran Forkopimda Kota Malang dengan menggelar patroli di jalanan mulai pagi hingga malam,” tutup Alumni Akpol 2000 ini. (Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *