Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Meresahkan di Koja, Satu Orang Buron

by
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Koja.

Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, seorang dari dua orang pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya.

“Kami berhasil menangkap AI (50) atas kasus pencurian satu unit sepeda motor,” kata Agung di Mapolsek Koja, Senin (22/5/2023).

Ia mengungkapkan, seorang lagi berinisial B masih dalam pengejaran oleh pihaknya.

“B masih buron,” kata Agung.

Agung mengisahkan, aksi AI (50) dan B yang menggondol satu unit sepeda motor di rumah seorang warga bernama Siti Zulaekah sempat terekam (CCTV) pada Kamis (11/5/2023) lalu.

“Saat mencuri sepeda motor di Jl. H. Muhidin, Tugu Utara aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai,” bebernya.

Selepas korban melapor, unit Reskrim Polsek Koja bergerak cepat dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Berbekal rekaman CCTV kami mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap AI pada Jumat (12/5/2023) malam,” ungkapnya.

Selain menangkap AI (50), anggota Unit Reskrim Polsek Koja juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernopol B 3097 UCP, BPKB, STNK, kunci kontak, dan uang tunai Rp80 ribu.

“Pelaku (AI) berikut barang buktinya kami amankan,” ucapnya.

Agung meminta kepada seorang pelaku B yang kini buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku B lebih baik menyerahkan diri, identitasnya sudah kami kantongi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AI (50) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.(CS)