BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisal LA (26), NIA (18), dan FP (24).
“Ada lima pelaku dalam komplotan pencurian ini, kami menangkap tiga pelaku dan dua pelaku lagi masih dalam pencarian,” kata Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini selalu menggunakan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
“Dalam beraksi selalu membawa senjata tajam dan tak segan melukai korbannya,” bebernya.
Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan wanita berinisal TAA yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading.
Korban ini bekerja sebagai karyawan kafe yang pakir kendaraan pada Jumat (21/6/2024) malam dan ketika dilihat Sabtu pagi sekitar jam 07.00 WIB motor miliknya sudah hilang.
Hasil dari kamera pengintai, lanjutnya pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB ada lima orang yang membawa senjata tajam kenis klewang dan mencuri dua sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut.
“Korban melapor dan Unit Reskrim Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Maulana menuturkan, rekaman CCTV beredar dan sempat viral di media sosial (Medsos).
“Sempat viral di media sosial,” tukasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan ketiga pelaku ini memiliki peran dalam menjalankan aksinya.
Pelaku LA bertugas membawa motor hasil curian dengan di derek, pelaku NIA bertugas mengawasi tempay kejadian perkara saat teman mereka beraksi dan pelaku FP bertugas mengawasi dan mendorong motor hasil curian.
Pelaku LA dan NIA ditangkap pada Rabu (26/6) di Tanah Merah Pegangsaan Dua dan satu pelaku lainnya ditangkap di Sukapura pada Sabtu (29/6/2024).
Ia mengungkapkan, modus mereka ini melakukan aksi pencurian motor untuk dijual dan hasil penjualan motor untuk dibelikan sabu-sabu.
“Mereka sudah mengonsumsi barang haram itu sejak lama. Satu motor mereka jual seharga Rp2,5 juta,” tukasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan.(CS)