Selama Tahun 2023, Polresta Malang Kota Tuntaskan 1.068 Kasus Kejahatan

by

BERITABUANA.CO, MALANG KOTA– Polresta Malang Kota (Makota) berhasil menuntaskan 1.068 perkara kejahatan selama tahun 2023. Penuntasan kasus tersebut dari 1.334 perkara kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kota Malang.

“Jumlah laporan crime total adalah 1.334 perkara. Untuk penyelesaian selama 2023 ada 1.086 perkara, “kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat memeberikan keterangan dalam Rilis Akhir Tahun 2023 Polresta Malang Kota di Mapolresta, Jum’at (29/12/2023).

Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus kriminalitas yang terjadi selama 2023 meningkat drastis dibanding 2022. Ia menjelaskan, jika pada 2022, angka kriminalitas tercatat 951 perkara, untuk tahun ini meningkat menjadi 1.334 perkara.

“Kalau kita persentasekan penyelesaian perkara sejumlah 81,4 persen,” tutur Kapolresta.

Kenaikan tersebut, lanjutnya disebabkan karena faktor ekonomi pascapandemi Covid-19. “Hal tersebut dikarenakan, pertama kita mengalami masa pandemi Covid-19 2020-2022, bagaimana adanya pembatasan aktivitas kegiatan masyarkat. Sedangkan 2023, setelah Covid-19 sudah tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat, ditambah lagi perekomonian sudah mulai bangkit,” ungkapnya.

Kapolresta yang akrab disapa Buher ini menambahkan bahwa pascapandemi Covid-19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga meningkat. Setidaknya tercatat ada 460 kasus curanmor.

“Untuk kasus curanmor sebanyak 260 perkara berhasil diselesaikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, kata Buher, untuk kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polresta Makota menyelesaikan 294 perkara. Termasuk pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan.

“Untuk kasus pembunuhan ada empat kasus, semua dapat diselesaikan. Proses hukumnya masih berjalan,” katanya.

Selanjutnya, untuk kasus narkoba selama 2023, pihaknya telah menangani 220 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai tiga kilogram, ganja kering 48 kilogram, 116 butir pil ekstasi dan 100.892 pil dobel L.

“Untuk perkara narkoba mengalami kenaikan. Pada 2022 jumlahnya 218 perkara, sedangkan pada 2023 jumlahnya 220 perkara dengan total 249 tersangka. Perkara narkoba yang sudah diselesaikan sebanyak 199 perkara,” tuturnya.

Ungkap Kasus Menonjol

Dalam kesempatan itu, Alumni Akpol 2000 juga mengungkapkan ada sejumlah perkara yang menonjol, di antaranya adalah peristiwa kekerasan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kasus perdagangan anak yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dari kasus menonjol tersebut, sebagian proses hukumnya masih berjalan,” paparnya.

Buher juga menyinggung soal kasus kecelakaan lalu lintas pada Rilis Akhir Tahun. Menurutnya, selama 2023 ini Kota Malang termasuk menyumbang 59 kematian di 2023 akibat kecelakaan lalu lintas dari total 435 kasus

Padahal, pada 2022 tercatat ada 371 kasus dengan jumlah korban meinggal dunia 51 orang. “Faktor penyebab kecelakaan antara lain, tidak menggunakan helm, menggunakan helm tidak benar atau tidak diklik, kebanyakan melawan arus, kecerobohan dan kelalaian pengguna jalan. Kemudian rata-rata pelanggar lalin 80 persen tidak memiliki SIM,” tutupnya. (Fadloli)