Polri Minta Maaf Perbuatan Cabul Briptu Nikmat, Kadiv Propam: Tersangka akan Dihukum Seberat-beratnya

by
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menyatakan permintaan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab yang dilakukan tersangka Brigadir Satu Nikmat Idwar yang memperkosa gadis ABG, NI (16), di Markas Polsek Jailolo, Halmahera Barat-Maluku Utara.

“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu telah menggores hati Institusi. Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia. Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan persnya, Kamis (24/6/2021).

Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya.

“Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,” kata dia.

Ferdy Sambo mengingatkan agar anggota Polri jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh. Bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak. Warga juga bisa berperan aktif melaporkan polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi.

“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!!” kata Ferdy Sambo.

Selain dikenai sanksi etik, Polri berharap Briptu Nikmal juga dipidana. Prosesnya akan ditangani Polda Maluku.

“Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenai pasal pidana seberat-beratnya,” kata Ferdy Sambo.

Sebelumnya diberitakan, Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya ditulis Briptu II) memperkosa gadis 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Minggu (13/6) dini hari. Awalnya, Briptu Nikmal dimintai tolong oleh keluarga korban yang sesama polisi untuk mencari korban. Briptu Nikmal diminta mengamankan si gadis yang tidak pulang-pulang.

Singkat cerita, Briptu Nikmal menemukan si gadis dan membawanya ke Mapolsek Jailolo. Di kantor itu, dini hari, Briptu Nikmal malah memperkosa korban. Korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.

Akhirnya, Briptu II ditangkap personel Polda Maluku Utara. Cepat saja, Briptu II langsung menjadi tersangka dan ditahan.

“Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6) kemarin. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *