Soal Baku Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Pacul Sebut Perlu Penjelasan Rinci

by
Ketua Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Bambang 'Pacul' Wuryanto. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan peristiwa baku tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebaiknya diselesaikan sebaik-baiknya.

“Jangan karena ‘nila setitik, rusak susu sebelanga’. Kita berharap ada penjelasan lebih rinci lagi ke depan, supaya lebih terang benderang urusannya. Jadi kita tunggu kinerja Polri,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, baku tembak antara dua Polisi terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, pada Jumat (8/7/2022) sore.

Dalam aksi baku tembak antara Anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam, Brigadir Yosua dengan Anggota Brimob Bharada E yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam.

Akibat baku tembak tersebut, Brigadir Yosua tewas di tempat. Diduga insiden dipicu dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Saat kejadian, Kadiv Propam sedang tidak ada di rumah, ia sedang diluar untuk tes PCR Covid-19.

Melanjutkan pernyataanya, Bambang Wuryanto atau akrab di sapa Bambang Pacul mengatakan, peristiwa tembak menembak dua aparat Polri itu merupakan sebuah accident yang perlu penjelasan lebih lanjut. Karenanya, penjelasan diperlukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

“Memang Humas Mabes Polri sudah memberi keterangan pers terkait dengan kejadian itu. Tentu keterangan itu suka nggak suka kita terima sebagai sebuah keterangan, penjelasan kepada publik, dijelaskan kepada publik. Kita terima, mungkin ada satu dua pertanyaan ya nanti kita lihat, kita tunggu,” ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI yang dipimpinnya akan mengagendakan mengundang Kepala Polri dan Paminal rapat untuk membahas kejadian tembak menembak antar dua Anggota Kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri. Dengan demikian, ada penjelasan lebih rinci dan diketahui oleh masyarakat.

Terkait soal pembentukan tim pencari fakta, menurut Pacul, belum diperlukan. Sebab biasanya tim pencari fakta bisa dibentuk apapabila ada perbedaan pendapat.

“Sementara dalam kejadian tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri belum ada silang pendapat yang mencuat di internal Mabes Polri. Tapi kalau ada beda pendapat baru bisa kita bentuk,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Bambang Pacul, dalam kejadian tersebut belum ada korban masyarakat. Sehingga perlu diberi kesempatan kepada pimpinan Polri untuk menegaskan lebih rinci.

Menjawab pertanyaan soal penonaktifan Kadiv Propam Mabes Polri, Bambang Pacul mengatakan, tindakan itu tidak sederhana, karena harus pasti kesalahannya. Apalagi saat peristiwa itu lanjut dia, Kadiv Propam tidak berada di tempat, sedang ambil PCR Covid-19.

“Jadi saya kira, untuk penonaktifan Kadiv Propam ya itu terlalu jauh. Kalau atas dasar pemberitaan yang ada, itu terlalu jauh, salahnya dia belum jelas sampai hari ini, masa di nonaktifkan,” imbuhnya. (Asim)