Pemilik 1,8 Gram Sabu Dituntut 7,6 Tahun Penjara

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hajri Nur selama 7,6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Hajri Nur terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata penuntut umum Hendrinawati Leo, SH di sidang yang diketuai Boko, SH, Rabu (24/3/2021) sore

Penuntut umum mengungkap awal mula perbuatan terdakwa ini ketahuan setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah kontrakan di Rawa Badak, Jakarta Utara ada sesuatu yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian polisi melakukan observasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang diterima polisi, terdakwa ditangkap di lokasi tersebut,” terang penuntut umum.

Selain terdakwa, polisi juga mengamankan Sukirno (berkas terpisah) dan Puspita Sari di lokasi yang sama.

“Dari tangan Puspita ditemukan sebuah handphone. Dari Sukirno ditemukan 10,03 gram sabu dalam plastik klip, satu plastik sabu bruto 7,04 gram, satu buah timbangan elektrik,” ujar penuntut umum.

Sedangkan dari terdakwa sendiri, polisi menemukan sabu seberat 1,08 gram.

“Barang bukti tersebut dibeli mereka dari Anton (belum tertangkap),” ungkap penuntut umum.

Sementara itu, Imam Setiadi,SH, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Betul bang, pembelaan akan kita buat di sidang betikutnya,” ujar Imam kepada Beritabuana.co usai sidang. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *