Dinilai Terbukti Menipu dan TPPU, Terdakwa Dian Asi Lestari Dituntut 3,6 Tahun Penjara

by
Jaksa Yarich tuntut terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang 3,6 tahun penjara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada tedakwa Dian Asi Lestari selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai bersala melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (T diPPU).

“Menyatakan terdakwa Dian Asi Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukaktn tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP d Rpan Pasal 3 UU TPPU,” kata Yerich Sinaga, SH di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Terdakwa yang tidak ditahan di dalam penjara ini juga diminta membayar denda Rp 1 miliar.

“Jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata jaksa Yerich.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar memasukkan terdakwa ke penjara.

“Supaya majelis hakim menahan terdakwa,” terangnya kepada majelis yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa berawal dari perkenalannya dengan Lolita Hotmaria Nainggolan melalui media sosial (medsos) yaitu facebook.

“Ketika itu terdakwa mengaku sebagai karyawan MRT Jakarta dan mempunyai pekerjaan proyek pembangunan MRT,” ujar jaksa.

Namun demikian, lanjut jaksa, untuk mengerjakan proyek di MRT, terdakwa mengutarakan butuh dana.

“Tapi karena besar biaya untuk proyek, terdakwa menyatakan kekurangan modal. Selanjutnya mengajak korban menjadi investor dengan janji keuntungan 30-40 persen dari modal,” ujar jaksa.

Karena bujuk rayu dari terdakwa, korban jadi tertarik dan bersedia menginvestasikan dananya.

“Pertama diinvestasikan Rp 20 juta. Selanjutnya terdakwa mengembalikan Rp 24 juta,” terang jaksa.

Sejak saat itu terdakwa terus menghubungi korban hingga korban memberikan sejumlah dana yang ditransfer ke rekening terdakwa.

“Bahkan terdakwa mengajak beberapa temannya agar ikut investasi hingga terdakwa berhasil meraup uang ratusan juta rupiah,” ujar jaksa.

Tetapi kemudian, terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya.

“Selanjutnya korban melapor ke polisi,” pungkas jaksa.

Menanggapi tuntutan penuntut umum itu, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

“Satu minggu yang mulia untuk pleidoi,” pinta penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *