Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Minta Maaf

by
Sidang kasus narkotika secara daring dengan terdakwa Rima Aneke. (Foto: Sormin)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Rima Aneke Susana, terdakwa kasus narkotika minta maaf dihadapan majelis hakim atas perbuatannya yang merugikan diri sendiri dan keluarganya.

“Saya minta maaf. Saya tidak akan mengulangi (kasus narkotika-red) lagi,” terangnya di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/3/2022).

Demikian pula penasehat hukumnya yang memohon agar hukuman kliennya diringankan.

“Mohon keringanan yang mulia karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya,” ujar Imam, SH dalam nota pembelaannya.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” pinta Melda Siagian, SH, jaksa penuntut umum kepada majelis hakim.

Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 2 miliar.

“Bila tak dibayar dapat diganti dengan penjara 2 tahun,” ujar jaksa.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat polisi mengamankan narkotika jenis sabu dari kosan terdakwa seberat 30,4 gram.

Dimana sabu tersebut merupakan milik Didi (DPO). Kala itu, kata jaksa, terdakwa disuruh mengambil sabu di daerah Serpong Tangerang untuk diantar ke Didi dengan janji diberi upah Rp 2 juta.

Senin (6/9/2021), terdakwa berangkat dan berhasil mendapatkan barang haram itu yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.

“Lalu terdakwa pulang ke kosan Mama Akang di Jalan Ganggeng Terusan, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata jaksa.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Didi, namun Didi tidak bisa mengambil narkotika karena istrinya sakit. Kemudian terdakwa menyimpan sabu di kosannya.

“Selasa (7/9/2021), polisi menangkap terdakwa di kosannya dan menyita barang bukti sabu seberat 30,4 gram,” ujar jaksa. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *