Dinilai Bermufakat Jahat Jual Beli Narkotika, Jaksa Doni Tuntut 2 Terdakwa Selama 8,6 Tahun Penjara

by
Jaksa Doni Panjaitan, SH menuntut dua orang terdakwa kasus shabu selama 8 tahun dan 6 bulan di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Doni Panjaitan, SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus narkotika selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Andi Misbah dan Djauw Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa di muka sidang yang dipimpin hakim Tugiyanto, SH.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan,” lanjut jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa Doni juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 1 miliar.

“Bila tak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Dijelaskan jaksa, modus jual beli narkotika jenis shabu itu berawal dari kedatangan Andi Misbah ke rumah Djauw Iwan untuk mengambil shabu sebanyak 4 paket.

“Andi Misbah datang ke rumah Djauw Iwan di Jalan Badila I, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat sekitar bulan November 2020,” paparnya.

Setelah barang haram itu ditangan Andi Misbah lalu berencana menjualnya.

“Saat Andi Misbah berada di Wisma Pratama kamar nomor 2G Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tiba-tiba datang polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan Andi Misbah, namun barang bukti tidak ada,” jelas jaksa.

Kemudian polisi menggeledah tempat tinggal Andi Misbah dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik bening berisi narkotika shabu.

Rinciannya 1 bungkus plastik bening kode A berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,15 gram; 1 bungkus plastik bening kode B berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,09 gram; 1 bungkus plastik bening kode C berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,04 gram; 1 bungkus plastik bening kode D berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,91 gram.

Ditambahkan, sistim pembayaran barang haram itu setelah laku baru dibayar.

“Terdakwa Andi Misbah akan menjual kembali dengan system laku bayar,” terang jaksa.

Sedangkan harga per paket yang akan disetor terdakwa Andi Misbah ke terdakwa Djauw Iwan adalah Rp.1.150.000.

“Atau totalnya seharga Rp.4.600.000, yang harus disetorkan kepada terdakwa Djauw Iwan,” ujar jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Imam Setiadi, SH mengaku tidak sependapat yang kemudian akan mengajukan pembelaan.

“Nanti di sidang berikutnya saya akan ajukan pleidoi bang,” kata Imam kepada beritabuana.co. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *