Pemerintah Wacanakan Revisi UU ITE, Fahri Hamzah: Cabut Saja, Segera Sahkan RUU KHAP

by
Dua mantan wakil ketua dpr ri periode 2014-2019, Fahri Hamzah dan Fadli Zon setelah menerima tanda kehormatan dari Negara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah menggulirkan wacana mengajak DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dilakukan lantaran selama ini, implementasi terhadap Undang-Undang tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Terkait wacana tersebut, mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019, Fahri Hamzah lewat akun Twitter-nya @Fahrihamzah yang dipostingnya, Selasa (16/2/2021) menyambut baik wacana tersebut, dengan mengusulkan agar sebaiknya pemerintah mencabut Undang-Undang tersebut.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah membalas cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Twitter, Selasa 16 Februari 2021.

Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini justru menyarankan pemerintah untuk segera membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) baru yang pada periode DPR sebelumnya sudah selesai di tahap pembicaraan tingkat pertama.

“Segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk Belanda dengan UU yang merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” ujar Fahri.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Sehingga hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal itu, ia memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyro Sigit Prabowo, beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin (15/2/2021).

Jokowi menegaskan, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap Undang-Undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Ia pun meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *