Legislator PKS Sambut Positif Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE

by
Sukamta, Fraksi PKS DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya akan segera mendiskusikan mengenai rencana revisi UU ITE tersebut.

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2/2021) menjelaskan, semangat DPR kala merevisi UU 11/2008 dan kini menjadi UU 19/2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mnegkriminalisasi.

“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi,” kata Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melanjutkan, pihaknya tak menyangka jika UU ITE masih dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik seperti yang terjadi sekarang ini. Untuk itu, pihaknya menyambut baik jika memang ada upaya revisi UU ITE.

“Ternyata sekarang menjadi seperti ini. Bagus juga kalau dilakukan revisi lagi,” ucap Sukamta.

Karena itu, legislator Dapil Yogyakarta ini mendukung jika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE. Karena, sebagian kawan-kawan di Komisi I DPR pun memiliki keinginan yang sama terhadap UU ini.

“Saya mendukung kalau dilakukan revisi. Rasan-rasan (sepertinya) sebagian teman ada sih (yang mau revisi UU ITE),” tandas Sukamta. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *