Terjadi Pergeseran Paradigma Ancaman Kamnas, Pengamat: Komcad Akan Mampu Jawab Tantangan Ke Depan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati menuturkan bahwa perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional (Kamnas)

Menurutnya, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional/reguler, namun juga dalam bentuk non-konvensional/Irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor).

“Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN),” ujar Susaningtyas Kertopati lewat keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

Ancaman yang dimaksud dalam UU tersebut, lanjut Susaningtyas terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.

“Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam,” Nuning, sapaan akrab Susaningtyas.

Selanjutnya, juga terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Untuk itu, kata Nuning, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

“Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” ucap Nuning.

Amanat UU Nomot 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-undang No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, berikut Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai konsidenran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat. PP ini mengatur mengenai Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama Pertahanan Negara yakni TNI, serta Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara.

“Di banyak negara, pembentukan komponen cadangan (Komcad) dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” tuturnya.

“Memang ada pihak yang khawatir adanya Komcad ini akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan Komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku,” paparnya.

Komcad, lanjut Nuning, tidak akan menjadi tentara bayaran karena Komcad dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara.

“Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan,” ujarnya.

Tak Rekrut Kelompok Radikal

Untuk itu, dalam rangka menghindari ekses negatif atas pembentukan Komcad ini maka harus diperhatikan antara lain adanya screening background dan tes psikologi dalam rekruitmen agar dapat dipastikan pihak yang direktut sehat jiwa raga serta tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman, serta terlibat organisasi kekerasan, kriminal dan radikal/intoleran.

Selain ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisasi yang marak terjadi, saat ini patut juga dipertimbangkan pembentukan Komponen Cadangan di tahun 2021 untuk dapat membantu dalam menangani Covid-19.

“Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk membantu Pemda menangani dampak Covid-19, serta ancaman-ancaman lainnya melalui kegiatan sosial kemanusiaan sebagai bagian dari program bela negara,” kata Nuning.

“Perlu diketahui Komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2 dan S3 untuk bisa berkarir di lingkungan TNI,” tambahnya.

Nuning menambahkan, kesempatan alumni Universitas Pertahanan dan universitas lain yang memiliki Prodi terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

“Akan lebih baik bila pihak yang direkruit sudah memiliki penghasilan tetap sehingga pada saat usai ikuti program pembentukan Komcad tidak menimbulkan masalah sosial baru dimana mereka yang sudah mendapat pelatihan kemiliteran tak memiliki penghasilan sehingga menimbulkan keresahan baru ditengah masyarakat,” tegasnya.

“Hal yang sangat penting publikasi resmi dari Kemetrian Pertahanan terkait program pembentukan Komcad dan giat Bela Negara ini harus massive dan dilakukan oleh pejabat Kemhan (disana ada Sekjen, Irjen, para Dirjen bukan dilakukan oleh pihak sipil yang berbau parpol tertentu),” tutup Nuning. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *