Pemerintah Harus Berani Tentukan OPM Separatis, Agar TNI Bisa Gelar Ops Militer

by

BERITABUANA. CO, JAKARTA– Pengamat Militer dan Intelijen, Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan bahwa TNI harus segera menyelesaikan isu separatisme di Papua dengan mekanisme peraturan internasional sebagaimana diatur oleh PBB. Sebab, separatisme juga terjadi di berbagai belahan dunia dan ditangani secara profesional oleh militer negara-negara tersebut.

“Isu separatisme di Catalunya diselesaikan dengan cepat dan senyap oleh militer Spanyol. Bahkan, Uni Eropa juga secara tegas membantu pemerintah Spanyol membasmi sparatisme Catalunya, ” ujar Susaningtyas NH Kertopati lewat keterangannya, Senin (17/4/2023).

Dengan status OPM sebagai separatis, lanjutnya, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia.

“Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme. Bahkan, pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan,” tuturnya.

Bahkan, kata dia, PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya.

“Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis, ” jelas Nuning, sapaan akrab Susaningtyas NH Kertopati itu.

Karena itu, dalam hal ini pemerintah harus berani mentukan bahwa OPM adalah Separatis atau Pemberontak bersenjata. Sehingga militer bisa melaksanakan operasi militernya.

“Istilah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) jangan dipakai lagi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada dimana sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua. Sebaiknya pakai saja KST (Kelompok Separatis Teroris) atau Pembetontak Bersenjata,” ucap Nuning.

Menurutnya, selama masih disebut Kriminal maka hanya sebatas kejahatan publik, dan tentu rezim persenjataannya juga bukan seperti untuk hadapi kaum Separatis. Tidak hanya itu, terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri.

“Tetapi, jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI,” ungkapnya.

“Ini kan masalah cepat tepat dalam bertindak, kalau tidak kita serang prajurit kita banyak yang gugur. Dalam hal ini yang diserang kan KST bukan OAP yang pro NKRI, ” tutup mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini. (Fdl)