Sumampow: Revisi UU Pemilu Strategis, Jangan Dibahas Buru-buru

by
Jeirry Sumampow, TePI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow menegaskan, Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sangat penting dan strategis. Oleh karena itu, pembahasan revisi itu tidak boleh dibuat mainan politik.

“Apabila revisi dibuat secara terburu-buru, efeknya tidak baik. Justru itu akan mengakibatkan pembuatan UU tak maksimal. Apalagi ini kan mau menggabung semua UU terkait Pemilu, juga akan membuat sistem Pemilu Serentak,” kata Jeirry dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Seperti diketahui, saat ini DPR RI sedang menggodok revisi UU No 17/2017 tentang Pemilu. Dalam pembahasannya, memunculkan perdebatan tentang pilkada serentak, karena dalam draf sementara revisi UU Pemilu memasukkan ketentuan pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Sejumlah fraksi dengan tegas menolak, dan tetap berpedoman pada UU No 10 Tahun 2016 bahwa pilkada serentak digelar pada bulan November 2024.

Terkait perdebatan soal pelaksanaan pilkada serentak ini, Jeirry Sumampow, menyatakan akan semakin  riskan  jika revisi tersebut ditumpangi oleh kepentingan politik untuk menggelar Pilkada Serentak di Tahun 2022 atau 2023.

“Menurut hemat saya, itu akan makin problematik. Sebab membuat waktu yang tersedia makin sempit dan fokus pun beralih,” kata dia.

Jeirry Sumampow menyarankan supaya DPR menunda pembahasan revisi UU Pemilu.  Penundaan langkah yang baik, agar ada waktu lebih panjang untuk membahasnya, sekaligus bisa bisa mengakomodir sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan dan stakeholder yang selama ini fokus mengamati dan bergiat di kepemiluan.

“Pembahasan yang terburu buru karena waktu yang pendek akan membuat DPR tak akan fokus pada substansi persoalan yang sesungguhnya, yang selama ini menjadi masalah dan juga pada disain sistem pemilu serentak secara lebih mendalam,” imbuhnya.

Dia khawatir sikap terburu-buru itu hanya akan mengulang apa yang selama ini terjadi. Revisi dilakukan tapi secara kualitatif regulasinya tetap buruk, serta pembahasan dengan waktu singkat akan menghasilkan UU dengan kualitas rendah.

Waktu yang terbatas tambah Jeirry Sumampow, hanya akan membuat revisi itu bersifat tambal-sulam. Menambal dan menyulam hal-hal yang selama ini dilihat sebagai masalah satu persatu, tanpa melihatnya atau menempatkannya dalam kerangka kesatuan sistem yang lebih luas.

“Akibatnya apa? Justru membuat sinkronisasi satu dengan yang lain tak harmonis dalam satu kesatuan sistem yang utuh. Bahkan dalam implementasi kemudian hari akan terlihat kelemahan disana-sini. Karena itu, bagi saya, lebih berbahaya jika melakukan pembahasan yang terburu-buru,” ucap Jeirry.

Karena itu, dirinya merasa kurang yakin, jika dipaksakan dalam waktu terbatas ini, DPR akan mampu membuat sebuah UU yang baik dan berkualitas. Tak ada yang bisa menjamin.

“Karena itu, menurut saya sebaiknya revisi ditunda,” katanya lagi seraya menyarankan DPR menunda pembahasan Revisi UU Pemilu.

Jeirry pun menyarankan opsi lainnya  yaitu, agenda revisi tetap berjalan sesuai Prolegnas 2021 tapi waktunya dibuat lebih panjang, sehingga pemberlakuannya baru setelah 2024.

“Jadi kita punya waktu lebih panjang untuk memikirkan dan mendalami substansi yang perlu, tanpa diganggu juga oleh kepentingan politik untuk menggelar Pilkada di Tahun 2022 dan atau 2023,” tutupnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *