BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali menjadi sorotan di tengah upaya DPR RI merumuskan sistem politik dan elektoral yang dinilai lebih efektif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah isu krusial, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga wacana penggabungan partai politik setelah pemilu, masih menjadi perdebatan panjang di internal parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan hingga kini DPR masih menjadi pengusul utama revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” kata Aria Bima, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, DPR saat ini masih berpegang pada keputusan rapat paripurna terkait pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI. Namun, proses pembentukan Panitia Kerja (Panja) disebut tidak sederhana karena seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Aria Bima menjelaskan, mekanisme penyusunan DIM dalam RUU inisiatif DPR berbeda dengan RUU usulan pemerintah. Dalam skema inisiatif DPR, seluruh fraksi wajib memiliki satu rumusan bersama sehingga proses kompromi politik menjadi lebih rumit.
“Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM,” ujarnya.
Ia mengatakan dinamika perdebatan paling tajam terjadi saat penyusunan draf awal revisi UU. Menurutnya, pembahasan menjadi alot karena DPR harus menerjemahkan putusan MK ke dalam formulasi regulasi yang dapat diterima seluruh fraksi.
“Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata dia.
Salah satu isu yang masih memicu silang pendapat ialah besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Aria Bima mengungkapkan, seluruh fraksi DPR harus memiliki satu sikap terkait angka ambang batas yang akan diterapkan dalam revisi UU Pemilu.
“Misalnya soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, muncul pula usulan penggabungan atau merger partai politik pascapemilu sebagai salah satu solusi untuk menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen tanpa menerapkan ambang batas tinggi.
Menurut Aria Bima, terdapat gagasan agar sejumlah partai sejak awal menyepakati merger setelah pemilu legislatif berlangsung. Skema itu dinilai dapat menjaga efektivitas parlemen sekaligus menyesuaikan dengan putusan MK terkait ambang batas.
“Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut partai-partai yang bergabung nantinya harus melebur permanen menjadi satu entitas politik pada pemilu berikutnya.
“Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetap satu partai,” ujar Aria Bima.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI disebut terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Pemilu. DPR berencana melibatkan akademisi, pakar politik, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memperdalam substansi draf regulasi.
Aria Bima menyebut sejumlah tokoh akademisi dan organisasi kemasyarakatan akan diundang guna memberikan masukan terhadap rancangan revisi aturan pemilu dan pilkada.
“Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetap NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan teman-teman dari Muhammadiyah,” pungkasnya. (Asim)







