Luruskan Pernyataan AHY, Senior Demokrat: KLB Itu Konstitusional Organisasi

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Forum Pendiri dan Senior Partai Demokrat menggelar konferensi pers, di Dapur Sunda, di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Berdasarkan keterangan undangan yang diterima awak media menyebutkan, konfrensi pers diadakan sebagai bentuk respon terkait pasca pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal adanya dugaan kudeta kepemimpinan partai berlambang bintang mercy itu.

“Acara jumpa pers terkait adanya pernyataan sdr Agus Hari Murti Yudhoyono,” sebagai mana dikutip dari undangan atas Nama HM Darmizal dan Yus Sudarso.

Dalam hal ini, Mantan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Ahmad Yahya menyebutkan bahwa apa yang disampaikan AHY dalam konfrensi persnya pada 1 Febuari, kemarin sepenuhnya urusan internal partai.

“Kami selaku para pendiri dan senior Partai Demokrat menerima aduan bahwa DPP meminta dan me.ungut iuran dari setiap fraksi di DPD dan fraksi di DPC, sehingga menjadi dan menambah beban partai Demokrat di daerah,” ujar Yahya menjelaskan dalam konfrensi persnya.

Tidak hanya itu, sambung dia, di bawah DPP partai di bawah kepemimpinan AHY, dinilai telah mencederai janjinya sendiri dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, kemarin.

“Dimana biaya operasional Pilkada 50% yang dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga mesin partai dalam mendukung pasangan calon tidak jalan atau tidak maksimal,” paparnya.

Ia menjelaskan proses yang dilakukan AHY sangat jauh berbeda dalam proses penentuan pasangan calon (Paslon) kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota yang diusulkan oleh Partai Demokrat pada kepemimpinan ketua umum sebelumnya.

“Yakni di kepemimpinan Prof. Budisantoso, Hadi Utomo (alm), dan Anas Urbaningrum, yang dalam prosesnya diserahkan kepada pengurus DPD dan DPC di daerahnya masing-masing. Namun, setelah kepemimpinan ketiga ketua umum tersebut sepenuhnya ditarik ke DPP dan tidak memperhatikan usulan/aspirasi daerah, khususnya kabupaten/kota,” ujar Yahya.

Sementara itu, Yahya menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum mengenai kongres luar biasa (KLB), merupakan hak konstitusional yang diatur dalam AD/ART Partai Demorkat.

“Usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD sebagai pemegang hak suara, sedangkan DPP hanya memiliki satu hak suara. Dan bila itu dilarang atau menjadi satu hal yang tabu maka yang bersangkutan tidak memahami aturan dan asas dalam berorganisasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *