Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak, Politikus Nasdem: Angin Segar untuk Orangtua

by
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menilai terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang penerapan hukum kebiri kimia bagi predator kejahatan seksual anak, menjadi angin segar bagi orang tua. Menurutnya penerapan hukuman itu akan menjadi efek jera dan menakutkan bagi seseorang yang berniat melakukan kekerasan seksual.

“Kami selaku anggota DPR RI Komisi VIII mengapresiasi Presiden Jokowi yang memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual,” kata Lisda kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan, setidaknya dengan adanya hukuman itu, para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukuman yang cukup menyeramkan.

“Namun tentu saja efek jera yang diharapkan betul-betul terasa oleh para pelaku sehingga tidak menimbulkan predator-predator yang lain. Ini tentu akan bisa efektif menekan angka kekerasan seksual,” sebut politikus Nasdem itu.

Lisda juga mengatakan, sebagai orangtua tentu miris melihat dan mendengar kabar tentang predator seksual yang berkeliaran. Hal itu terkait dengan angka kekerasan seksual pada anak maupun wanita yang terus meningkat bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat.

“Sebelumnya kebijakan dan upaya terus dilakukan meskipun tidak terlihat adanya pengurangan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku,” papar dia.

Seperti dikatahui, terakhir hingga Agustus 2020 tercatat setidaknya ada 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban atau takut karena di bawah ancaman.

“PP tentang kebiri kimia telah ditandatangani presiden, alangkah baiknya diiringi dengan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk penerapan secara global. Jika ini terwujud, sebagai orangtua tentunya memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putra dan putri bangsa,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *