Apresiasi PP Pengebirian Predator Anak, HNW Dorong Pemerintah Publikasi Eks Napi ke Publik

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah untuk membuka data eks narapidana predator seksual anak, agar dapat diakses publik. Tujuannya, sambung dia, publik bisa melakukan tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak mereka dari kejahatan para predator anak.

Hal itu disampaikan HNW saat mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus bukti keseriusan untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.

“PP ini akan jadi petunjuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar. Termasuk bagaiamana ketentuan-ketentuan dalam PP ini terlaksana seperti adanya aturan terwujudnya alat pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik untuk eks napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,”kata HNW dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

“Alat ini harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para eks napi predator anak, agar kejahatan terhadap anak tidak berulang dan berlanjut,”tambahnya.

Sejalan dengan kebijakan itu, Hidayat mendorong pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menciptakan website yang berisi informasi terkait para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya. Tujuannya, agar membuat masyarakat makin waspada, dan anak-anak semakin dilindungi, sehingga potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi.

“Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual. Di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kemen PP&PA dengan mencantumkan di mana eks napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,”paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orangtua untuk melindungi anak-anak mereka.

“Praktek pembuatan website seperti ini dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, agar memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *