Soal Pengganti Jabatan Menteri KKP, Itu Hak Presiden, Gerindra: Kami Tidak Campuri

by
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terkait perombakan jajaran di kabinet Indonesia Maju.

Termasuk, untuk menggantikan posisi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang tersangkut kasus dugaan penerimaan suap penunjukan eksportir benih lobster (benur).

Demikian disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/11/20).

“Kalau (jabatan) sebagai menteri tentunya itu adalah hak prerogatif presiden, kami dari Gerindra tidak mencampuri dan kita akan tunggu saja bagaimana kebijakan dari presiden,” kata Dasco.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah ada kecenderungan penangkapan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan juga elit partai, bermuatan politis? wakil ketua DPR ini mengaku berprasangka baik, sebab peristiwa ini dapat terjadi kepada siapa pun dan partai politik mana pun.

“Kami berprasangka baik saja, bahwa hal seperti ini bisa terjadi pada semua Parpol,” ujarnya.

“Oleh karen itu, kami berpesan kepada kader Gerindra di seluruh Indonesia untuk tetap berkonsentrasi memenangkan Pilkada dan tunjukan bahwa kita adalah memang petarung yang baik,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap. Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *