Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 3 Pelaku Ganjal ATM

by
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat menunjukkan barang bukti pelaku ganjal ATM

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku berinisial AS, MD dan JL, terkait kasus ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Sonny Latuheru mengatakan para pelaku sudah enam bulan beraksi dengan menggasak ratusan juta rupiah.

“Pelaku beraksi dengan mengintip PIN kartu ATM korban, kemudian satu orang lagi beraksi dengan menanyakan apa masalah yang diderita korban. Sehingga membuat korban grogi, mendesak agar korban merasa tidak nyaman,” ujar Audie yang didampingi Kasatreskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi, Rabu (15/7/2020).

“Pada saat itu, kemudian pelaku dengan tekniknya menukar kartu ATM korban dengan kartu yang lain,” lanjut Audie.

Tambah Audie, korban yang kartu ATM nya tertelan lalu pergi meninggalkan gerai. Saat itulah, pelaku beraksi dengan menguras uang milik korban.

“Setelah mendapatkan kartu ATM korban, kemudian para pelaku pergi ke mesin ATM lain dan menguras semua uang yang ada di dalam ATM korban,” papar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan para pelaku bermula ketika masuknya laporan dari korban yang uangnya tersimpan di dalam ATM raib.

“Tiga pelaku ini telah beraksi di sekitar Jakarta, jadi bukan di Jakarta Barat saja. Para pelaku ini memanfaatkan kepanikan korbannya dengan terus berdiri di belakang korban yang sedang mengambil uang di ATM,” kata Arsya.

“Hal ini diketahui dari barang bukti beberapa kartu ATM yang berhasil kami amankan dari tersangka merupakan barang bukti dari korban korbannya terdahulu,” terang Arsya.

Jadi para pelaku ini memanfaatkan dari kepanikan nasabah pada saat korban tidak dapat memasukkan kartunya ke mesin anjungan tunai dan para pelaku juga memanfaatkan pada ATM para nasabah yang tidak diembos pemiliknya

“Jadi kebanyakan para nasabah tidak mengetahui kartu ATM nya, jadi saat kartunya tertukar orang tidak mengetahui bahwa kartunya sudah tertukar,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Rls/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *