Salahgunakan Wewenang, Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Utomo dari Jabatan Karo Korwas

by
Kapolri Jnderal Pol. Idham Azis.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akhirnya mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya.

Pencopotan Prasetyo ini, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Rabu (15/7/2020) dikarenakan terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020
Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

melanjutkan pernyataanya, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.

“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” katanya lagi.

Sebelumnya, Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.

“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” tandas Argo.

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.

“Sudah banyak bapak Kapolri memberikan rewad kepada anggota yang berprestasi kemudian ada juga yang diberikan punishment karrna bersalah atau tidak taat aturan,” pungkas Argo. (Han/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *