Polisi Harus Tangkap Aktor Intelektual Hoaks Soal Rush Money

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni AY dan IS.

Pakar hukum pidana dari Univesritas Al Azhar Indoneisa, Suparji Ahmad mengatakan perkara kasus penyebaran informasi bohong soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidka dapat dianggap perkara kecil, pasalnya dampaknya akan menyentuh perbankan dan perekonomian.

Karena itu, kata Suparji, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motivasi motivasi dan mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

“Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan itu (hoaks),” kata Supardji yang dihubungi, di Jakarta, Senin (06/07/2020).

Dia juga menyarankan agar penyidik tidak percaya begitu saja dengan alasan -alasan yang dilontarkan oleh dua orang tersangka terkait penebaran informasi hoaks.

“Ya nggak boleh berhenti disitu (pengakuan tersangka), karena secara hukum adanya pengakuan tidak menghentikan proses pembuktian berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks Rush Money di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang. Bank yang menjadi sasaran hoaks dari para pelaku itu yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.

Pelaku bernisial AY, sendiri dalam akun media sosial Twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: “Yg punya simpenan di Bukopin ,BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….”.

Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.

Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *