BERITABUANA.CO, JAKARTA – Resmi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026). Rismon dilaporkan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, yang melaporkan menyatakan bahwa yang dilaporkan selain Rismon, ada beberapa Youtuber lainnya
kedatangannya ke Bareskrim Polri adalah melaporkan Rismon dan beberapa Youtuber lainnya. Laporannya sama pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, juga terkait penyebaran informasi hoaks melalui sejumlah akun Youtube.
Abdul menyatakan, kasus itu bermula ketika Rismon mengeluarkan pernyataan adanya seorang elite yang memainkan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan, Rismon juga menyebut kliennya memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo untuk membuat gerakan yang menyoal kasus ijazah Jokowi.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” kata Abdul.
Setelah pernyataan itu, sejumlah akun Youtube ikut meramaikan hal itu dan membuat tuduhan kepada JK. Sejumlah akun Youtube yang dimaksud adalah YouTuber Nusantara, Musik Ciamis, dan Mosato TV.
“Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik Youtube dan ada Youtuber dan narasumber,” kata dia.
Ia menyebutkan, pasal yang dilaporkan kepada Rismon dan yang lainnya adalah Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, JK sudah melakukan bantahan atas tudingan dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak-pihak terkait untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan beberapa informasi yang tersebar di platform digital, JK menyatakan dirinya dituding memberi pendanaan sebesar Rp5 miliar untuk hal tersebut dan memastikan informasi itu tidak benar.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” kata JK saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026). (Kds)







