BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Lakalena mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Karya (Ciptaker) yang akan dibahas DPR RI, tidak serumit sebagaimana yang diberitakan media-media. Pasalnya, RUU Omnibus Law ini masih terbuka untuk didiskusikan.
“RUU ini masih membuka ruang untuk diskusi, maka siang ini saya berterimakasih kepada teman-teman untuk mendikusikannya di sini dan ada poin-poin yang dapat saya bawa pulang ke teman-teman DPR RI nanti,” kata Melki dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (12/3/2020).
Peranyataan ini disampaikan Melki saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Ada Apa dengan Omnibuslaw: Antara Harapan dan Tantangan bagi Indonesia ke Depan?” yang digelar oleh sejumlah Ormas Kemahasiswaan seperi HMI, GPII, dan KPK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Melki menjelaskan, ada harapan di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, dimana salah satunya adalah jamin sosial yang berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.
“Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang tranport dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini. DPR sendiri hingga saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak,” sambungnya.
Bahkan, menurut politisi Partai Golkar itu, DPR dalam hal ini akan serius memperjuangkan kepentingan buruh, hal itu terbukti dari beberapa kesempatan, DPR telah menerima kunjungan dari pihak buruh guna berdiskusi terkait RUU ini.
“Kami di Komisi IX DPR, tentunya akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional. Saya berharap mahasiswa memberikan masukan sekritis mungkin terkait omnibuslaw ini,” imbuh Melki.
Sedang Khalid Hidayat selaku Ketua Umum HMI Fakultas Syariah dan Hukum menyebutkan adanya forum dialog ini untuk mengkaji dan menguji Omnibus Law dengan habis-habisan. Sehingga dapat ditemukan kesepakatan bersama dan dapat ditarik keselarasan antara paradigma negara dengan paradigma rakyat.
“Tentunya dengan harapan, kita mampu memunculkan narasi baik di dalam RUU Cipta kerja, yang baik kita angkat dan yang buruk kita ushulkan untuk dirubah oleh lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Seminar ini dihadiri oleh beberapa narasumber, yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Lakalena, Akademisi UIN Sunan Kalijaga Syaifullahil Maslul, SH, MH, Wakil ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Subchan Gatot, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto, Ketum PB PII 2015-2017, Munawir Khalil, Pengurus BADKO HMI Jateng-DIY Nanda Fanindi, dan hadir juga dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), UIN Sunan Kalijaga, M.RM. Fayasy Failak. (Asim)