RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

by
Suasana rapat paripurna. (Ilustrasi/Foto: DPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. Undang-undang ini, akan menjadi usul inisiatif DPR RI setelah dilakukan proses penyusunan.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu, hanya satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan menolak.

“Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi,” ujar Awiek sapaan akrab politisi PPP itu.

Sedang Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan beberapa catatan, salah satunya yakni meminta dilakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan ke Baleg DPR RI sebelum draf RUU Kesehatan diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI.

“Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh,” kata Ledia.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan mengatakan, RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

“Pengaturan RUU tentang kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir,” katanya.

Ia membacakan, ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut.

“Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku,” ucapnya.

Setelah proses penyusunan RUU Kesehatan disetujui di Baleg DPR RI, maka RUU kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR RI. (Asim)