BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah pusat didesak untuk memberikan penanganan khusus melalui skema Transfer ke Daerah bagi wilayah yang mengalami tekanan fiskal berat akibat warisan utang dari pemerintahan sebelumnya. Masalah ini telah menimbulkan berbagai kendala operasional, seperti menipisnya ruang anggaran untuk gaji pegawai dan program publik.
DPR dan berbagai pihak terus menyoroti perlunya solusi sistemik dan intervensi pemerintah untuk mengatasi tantangan yang dihadapi kepala daerah terpilih. Berikut adalah beberapa poin utama dan upaya penyelesaian masalah tersebut.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Askweni menyoroti adanya fenomena kepala daerah baru yang harus mewarisi surat pengakuan utang dari pendahulu mereka dalam jumlah yang sangat besar. Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh menutup mata karena kondisi ini menghambat kepala daerah baru dalam merealisasikan program kerja dan janji kampanye kepada masyarakat.
“Ada kepala daerah yang begitu dilantik, dia mewarisi surat pengakuan utang dari kepala daerah sebelumnya sampai menyentuh angka setengah triliun atau 500-an miliar. Di satu sisi, kepala daerah tersebut harus menunaikan janji-janji kampanye kepada masyarakat konstituen yang memilihnya,” ungkap Askweni dalam agenda Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Legislator ini mempertanyakan regulasi yang membolehkan kepala daerah mewariskan utang kepada pemerintahan selanjutnya tanpa adanya penyelesaian yang tuntas. Ia mendesak agar ada kebijakan khusus dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) guna menyelamatkan jalannya roda pemerintahan di daerah-daerah terdampak tersebut.
“Mohon kebijakan kita di dalam Transfer ke Daerah agar daerah-daerah seperti ini diperlakukan khusus atau ada penanganan khusus sehingga mereka bisa menyelamatkan pemerintahan mereka, dan tidak ada korban para ASN ataupun infrastruktur yang tidak tertangani dengan baik atau terbengkalai,” tegasnya.
Melalui forum Panja TKD ini, Anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan II tersebut berharap pemerintah pusat bisa segera memetakan wilayah-wilayah yang mengalami kendala serupa. Intervensi kebijakan dari pusat dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar agar visi-misi pembangunan daerah tetap bisa berjalan secara optimal.
“Kalau visi-misi sudah jelas, kalau tidak dibantu oleh pemerintah pusat, kecil kemungkinan bisa diwujudkan,” jelas Askweni.
DPR dan berbagai pihak terus menyoroti perlunya solusi sistemik dan intervensi pemerintah untuk mengatasi tantangan yang dihadapi kepala daerah terpilih.
Berikut adalah beberapa poin utama dan upaya penyelesaian masalah tersebut antara lain:
Dorongan Kebijakan Transfer:
Anggota legislatif, seperti Askweni, secara aktif meminta pemerintah pusat agar daerah-daerah yang terbebani utang masa lalu mendapatkan perlakuan atau penanganan khusus melalui dana Transfer ke Daerah.
Evaluasi dan Penyelamatan Fiskal:
Kepala daerah yang baru menjabat terpaksa melakukan koreksi anggaran dan pengendalian belanja secara drastis untuk menyelamatkan keuangan daerah. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap bisa berjalan meski ruang fiskal sangat terbatas.
Tantangan Dana Publik:
Utang-utang yang diwariskan seringkali berasal dari program populis masa lalu atau defisit proyek yang belum terselesaikan hingga membebani kas daerah di periode berikutnya. (jim)







