BPOM Diminta Perketat Pengawasan Peredaran AMDK di Masyarakat

by
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. (Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk memperkuat pengawasan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK). Hal itu sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendorong daya saing.

Anggota Komisi VII DPR RI Chusnunia mengatakan, BPOM harus memastikan produk AMDK tak terkecuali produk kemasan lainnya mengantongi izin sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

“Saya belum mengetahui persis seberapa sering BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran AMDK yang ada. Karenanya kami mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk,“ kata Chusnunia dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPOM, pada Senin (22/6/2026), kemarin. Chusnunia menegaskan, pengawasan terhadap AMDK penting dilakukan karena produk tersebut merupakan kebutuhan primer manusia yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Padahal, sambung dia, semakin masifnya produksi AMDK menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi.

Sedangkan, masyarakat kebanyakan mengandalkan BPOM untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga, air mineral dalam kemasan pada umumnya aman dikonsumsi, namun juga memiliki potensi bahaya bagi kesehatan.

“Risiko ini meliputi paparan mikroplastik dari botol, pelepasan zat kimia seperti BPA atau antimon akibat suhu panas, serta adanya bromat yang bersifat karsinogenik bila kadarnya berlebih,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong BPOM untuk lebih aktif dan rutin dalam melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi AMDK.

“Ini penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk,” pungkasnya. (Jal)