DPR Sahkan RUU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan Nasional Ditengah Ketidakpastian Global

by
Rapat Paripurna ke-20. (foto:SS TVR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentangDewanto Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan hukum baru, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta memperkuat tata kelola dan daya saing sektor keuangan nasional di tengah ketidakpastian global.

Sidang pengambilan keputusan tingkat I tersebut yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah. Menurutnya, revisi UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.

Ia menjelaskan, revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan. Di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Selain itu, revisi juga mengatur surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan. Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang. Dengan disahkannya revisi UU P2SK, DPR berharap regulasi sektor keuangan nasional semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan serta tantangan ekonomi ke depan.

Proses reformasi regulasi ini dipimpin oleh Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah yang dimulai sejak 4 Februari 2026. Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) sejak akhir Maret 2026, seluruh fraksi di DPR akhirnya menyepakati draf final tersebut untuk disahkan secara resmi. (jim)