BERITABUANA.CO, MADINAH – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, KH. Mochammad Irfan Yusuf menyoroti efektivitas operasional gedung Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang dinilai belum optimal.
Hal tersebut disampaikan Gus Irfan begitu biasa disapa usai melakukan peninjauan ke KKHI Madinah, Kamis (4/6/2026).
Gus Irfan mengungkapkan keberadaan gedung KKHI dengan lima lantai yang tersedia, namun hanya dua lantai yang saat ini dimanfaatkan untuk pelayanan. Karenanya, Ia menekankan perlunya perubahan strategi pelayanan agar lebih efisien.
“Kita akan bahas kelanjutan dari KKHI ini. Ada lima lantai tapi yang digunakan hanya dua lantai. Kemudian pemeriksaan di sini hanya bisa maksimal dua jam, sehingga perlu ada model-model lain yang dirumuskan,” kata Menhaj saat meninjau fasilitas kesehatan tersebut.
Gus Irfan menuturkan, pola operasional yang digunakan saat ini perlu penyesuaian. Tetapi, pemerintah Arab Saudi terus memperbarui regulasi setiap tahun.
Selain itu, lanjut Gus Irfan, masalah sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama. Ia mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kesehatan saat ini sangat kurang jika dibandingkan dengan standar yang ditetapkan otoritas Saudi.
“Ketentuan Saudi kan tiap 1.000 jemaah harus ada 1,7 perawat dan 1,5 dokter. Jadi paling tidak untuk saat ini dibutuhkan 300 dokter,” ucapnya.
Gus Irfan pun mewanti-wanti potensi risiko pada fase berikutnya. Ia menilai kondisi gelombang pertama di Madinah memang relatif terkendali, namun kewaspadaan harus ditingkatkan.
“Nanti gelombang dua kan jemaah sudah selesai Armuzna dan biasanya banyak yang drop. Maka, situasi ini cukup riskan,” tutupnya.
38 Personel
Sementara itu, Kepala KKHI Madinah, dr Enny Nuryanti, menjelaskan bahwa timnya saat ini didukung oleh 38 personel termasuk sembilan dokter. Di sisi lain seriap sektor ada klinik satelit dengan dua dokter dan dua perawat.
“Untuk ambulance, kita punya dua unit di sini dan satu di tiap sektor, jadi total ada tujuh ambulan yang siap beroperasi,” katanya.
Meski begitu, Ia mengungkapkan adanya hambatan kewenangan medis akibat regulasi di Arab Saudi. Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, KKHI hanya diberikan izin rawat jalan, tidak boleh rawat inap.
Batasan pelayanan yang dapat diberikan oleh tim medis Indonesia kepada para jemaah haji ini lah yang menyebabkan operasional kurang efektif dibanding ketersediaan ruang yang cukup luas. (Fadloli/MCH 2026)







