BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar fokus pada tugas bimbingan ibadah dan tidak mengambil alih peran teknis yang menjadi wewenang Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Kalau memang ada oknum KBIHU yang melakukan pelanggaran, tentu harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan jemaah,” kata Dini di Jakarta, Senin, (25/5/2026).
Pernyataan ini mencuat setelah ditemukannya praktik “pengkavelingan” tenda jemaah secara ilegal di Arafah oleh oknum KBIHU menjelang puncak haji 2026.
Menurut dia, semua pihak perlu melaksanakan tugasnya masing-masing agar tak membingungkan jamaah haji. Dini mengatakan KBIHU perlu mendalami kembali regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan itu, kata dia, KBIHU berfungsi memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah sesuai standardisasi yang ditetapkan pemerintah.
Sejauh ini, dia pun menilai bahwa Kemenhaj sudah mempersiapkan tenda untuk pelaksanaan puncak haji dengan optimal.
Persiapan yang dilakukan, kata dia, mulai dari kapasitas tenda hingga kelayakan fasilitas di dalam tenda.
“Kenyamanan jamaah terus menjadi perhatian dalam persiapan jelang puncak haji, meskipun masih terdapat oknum-oknum nakal yang mencoba memanfaatkan situasi terkait fasilitas tenda,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenhaj mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada sejumlah tenda di Arafah, Kamis, 21 Mei 3026.
Selain tindakan tegas tersebut, Kemenhaj juga menegur syarikah yang membiarkan tempelan itu terpasang. Sejumlah tenda yang dikelola oleh syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait didapati memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU.
Pada kertas yang ditempel di pintu masuk tenda, KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah agar terkesan sebagai penempatan resmi.
Jumlah jemaah haji Indonesia tahun ini (musim haji 1447 H/2026 M) ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, terdiri 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen).
Dari kuota reguler tersebut juga termasuk, petugas haji daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang, pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang dan jemaah reguler murni sebanyak 201.585 orang.
Provinsi dengan kuota terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 42.409 jemaah, kedua, Jawa Tengah (34.122 jemaah) dan ketiga Jawa Barat sebanyak 29.643 jemaah.
DPR berkomitmen terus memperketat pengawasan di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) guna menjamin kesetaraan fasilitas bagi seluruh jemaah reguler tanpa ada diskriminasi kelompok.
Mendesak agar izin operasional KBIHU nakal dicabut jika terbukti melanggar etika pelayanan dan melakukan pungutan liar. (jim)







