DPR Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Target Disahkan Sebelum Akhir 2026

by
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal (kiri) memberi keterangan pers terkait RUU Ketenagakerjaan di gedung DPR RI. (Foto : Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi IX akan mulai menghimpun masukan dari serikat pekerja, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya pada masa reses pekan depan sebagai bagian dari percepatan penyusunan regulasi tersebut.

Percepatan pembahasan dilakukan setelah MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan itu mewajibkan pembentuk undang-undang menyelesaikan regulasi baru paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan, sehingga pembahasannya harus rampung pada 2026.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX memandang pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi tinggi. Karena itu, proses penyerapan aspirasi tetap dilakukan meski DPR memasuki masa reses.

“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” ujar Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Cucun, berbagai masukan dari pemangku kepentingan akan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat panitia kerja (Panja), Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat pimpinan DPR.

Urgensi pembentukan regulasi baru tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan yang dibacakan pada Oktober 2024 tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah organisasi serikat pekerja, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mahkamah menegaskan ketentuan mengenai ketenagakerjaan harus diatur dalam undang-undang tersendiri serta disusun melalui proses yang menjamin partisipasi bermakna dari serikat pekerja maupun buruh.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan paling lambat pada akhir 2026.

Dasco juga mengundang serikat pekerja untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan beleid tersebut. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan tidak kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK,” kata Dasco saat menerima audiensi perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026) kemarin. (Asim)