Demo di Kemenkeu, FAKTA Indonesia Desak Pemerintah Tetapkan PP MBDK

by
FAKTA Indonesia bersama para penggugat dan warga melakukan aksi unjuk rasa di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Aksi ini untuk mendesak pemerintah segera menetapkan PP Cukai MBDK, yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah. (Foto : FAKTA Indonesia)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, bersama para penggugat dan puluhan warga Kampung Sehat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat(7/8/2026). Tujuan mereka untuk mendesak Pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Dalam aksi tersebut, para penggugat bersama FAKTA Indonesia menyerahkan langsung surat keberatan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diterima pihak humas Kemenkeu. Pada waktu yang bersamaan, surat keberatan dengan substansi serupa turut disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

“Rencana penerapan cukai MBDK telah bergulir sejak tahun 2016 dan mendapat komitmen politik yang jelas melalui pencantuman target penerimaan cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2022 hingga tahun 2026,”kata Alicia Helena dari FAKTA Indonesia melalui keterangan persnya.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK bahkan telah resmi masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, hingga kini kata Alicia , kebijakan tersebut telah tertunda sebanyak tiga kali, terakhir hingga tahun 2026, tanpa kepastian yang jelas.

Sebagai bentuk itikad baik, para penggugat melalui FAKTA Indonesia selaku kuasa hukumnya telah menyampaikan Surat Peringatan (Somasi I) pada 29 Januari 2026 dan Surat Peringatan (Somasi II) pada 10 Februari 2026 kepada Presiden dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Perwakilan penggugat Hotmarina mengatakan, kedua somasi tersebut hingga kini tidak memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut yang berarti dari Pemerintah.

“Penundaan berulang kebijakan cukai MBDK terjadi di tengah lonjakan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 47,5% penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari,”kata Hotmarina.

Dia menambahkan, Data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar kelima di dunia, mencapai 20,4 juta jiwa.

Sementara itu, prevalensi obesitas penduduk Indonesia meningkat dua kali lipat dalam satu setengah dekade terakhir (2007–2023), dari 10,3% menjadi 23,4%.

“Data terbaru Kementerian Kesehatan terkait hasil CKG (Cek Kesehatan Gratis) menunjukkan dalam periode Februari 2025 – Februari 2026 bahwa 100% dari 8.103.900 siswa-siswi sekolah dari kelas 7 SMP – 12 SMA mengalami gigi berlubang,” kata Hotmarina mengingatkan.

Melalui keterangan tertulisnya dikatakan, para penggugat bersama FAKTA Indonesia dan warga dampingan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia;

2. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa MBDK tanpa penundaan lebih lanjut;

3. Menuntut Pemerintah untuk transparan dan akuntabel dalam menjelaskan kepada publik alasan penundaan kebijakan ini yang telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021;

4. Menegaskan bahwa apabila Surat Keberatan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, para penggugat bersama FAKTA Indonesia akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

FAKTA Indonesia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi Para Penggugat, melainkan sebagai bentuk perjuangan kepentingan publik (public interest litigation) untuk memastikan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, khususnya generasi muda dan kelompok rentan yang paling terdampak oleh ketiadaan kebijakan pengendalian konsumsi MBDK.

Seperti diketahui, FAKTA Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong pemenuhan hak warga atas kota yang sehat, adil, aman, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui advokasi perlindungan anak, kesehatan publik, kawasan tanpa rokok, pangan sehat, transportasi publik, ruang kota, dan hunian yang layak. (Asim)