BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang mengabulkan eksepsi dan membebaskan Vidi, seorang taruna peserta pelatihan penerbangan, dinilai menjadi momentum krusial bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi proses penyusunan surat dakwaan dan kebijakan penahanan terdakwa.
Pernyataan ini ditegaskan oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyoroti pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara agar tidak menjadi korban kelalaian birokrasi atau kriminalisasi yang dipaksakan. Hal tersebut disampaikannya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum,” ujar Rieke.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke telah menerima eksepsi penasihat hukum Vidi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan pembebasan Vidi dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Meski putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan sela tersebut menegaskan pentingnya penyusunan surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lewat perkara tersebut, tekannya, menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Pun, Rieke menambahkan, putusan sela tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara lebih cermat, teliti, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam proses persidangan.
“Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya mendorong Jaksa Penuntut Umum memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP apabila masih terdapat dasar hukum yang memadai, sekaligus menghormati seluruh pertimbangan hukum majelis hakim. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan penahanan agar benar-benar digunakan sebagai upaya terakhir (last resort) dan tidak dilakukan secara otomatis sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Kasus ini membuka urgensi bagi pemerintah dan otoritas penerbangan untuk memperjelas batasan hukum dalam operasional penerbangan. Sesuai dengan hukum penerbangan, tanggung jawab utama berada pada Pilot in Command (PIC).
Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada siswa atau peserta pelatihan (student pilot) secara serampangan apabila mereka hanya bertindak sesuai instruksi kedirgantaraan.
Baginya, perbaikan kualitas penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak-haknya di hadapan hukum.(jim)







