BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan nasib ratusan karyawan eks Hotel Sultan tetap menjadi perhatian pasca-eksekusi pengosongan lahan yang ditempati hotel tersebut. Di tengah kekhawatiran mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemecatan terhadap karyawan tetap dan tengah menyiapkan proses pendataan serta penyaluran ke lapangan kerja baru.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah berkomitmen melindungi hak para pekerja terdampak. Saat ini, proses pendataan masih berlangsung sebagai dasar untuk menempatkan mereka pada pekerjaan yang sesuai.
“Mengenai karyawan, sedang proses pendataan dan penyaluran. Prinsipnya tidak ada karyawan, khususnya karyawan tetap, yang di-layoff,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengungkapkan hingga kini sekitar 400 eks karyawan Hotel Sultan telah melapor kepada PPKGBK.
Menurut Kharis, para pekerja tersebut memiliki status kepegawaian yang beragam, mulai dari karyawan tetap, kontrak, harian, sementara, hingga tenaga lepas. Karena itu, mekanisme penanganannya masih dikaji secara menyeluruh.
“Untuk hal ini (kepastian direkrut kembali) masih dalam proses analisa oleh PPKGBK,” kata Kharis.
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan pihaknya membuka peluang bagi eks karyawan Hotel Sultan untuk kembali bekerja di lingkungan GBK apabila kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum memungkinkan.
Ia menegaskan pengalaman serta kompetensi para pekerja menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
“Nanti sumber daya manusia yang memang sesuai dengan hukumnya, tentu kita akan coba rangkul sebisa mungkin untuk bergabung di kemudian hari ke depan,” ujar Rakhmadi.
Komitmen tersebut muncul setelah pemerintah bersama aparat penegak hukum melaksanakan eksekusi pengosongan lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, yang selama puluhan tahun menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.
Pemerintah menegaskan proses penataan aset negara tersebut tidak hanya berfokus pada penyelesaian aspek hukum, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan nasib para pekerja yang terdampak. Pendataan dan penyaluran tenaga kerja diharapkan menjadi solusi agar para eks karyawan tetap memperoleh kesempatan bekerja tanpa kehilangan hak-hak yang semestinya. (Ery)







