BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa (7/6/2026).
Dalam putusannya, yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan termohon adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 2025 sehingga seharusnya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat itu.
Hakim juga menilai, Roy Suryo selama proses hukum bersikap kooperatif, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, tindakan penangkapan dan penahanan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo dilakukan secara tidak sah menurut hukum.
Meski memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo, hakim menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun putusan itu tidak membatalkan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah disusun penyidik.
“Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” tegas hakim.
Praperadilan diajukan Roy Suryo setelah rumahnya digeledah dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan tersebut melawan hukum karena dinilai tidak mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dipersyaratkan.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan itu menghadirkan Roy Suryo sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertindak sebagai pihak termohon.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Meski demikian, persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang diadukan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo tetap berjalan di persidangan mendatang. Oisa







