BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta sejumlah pungutan pajak lain yang dinilai membebani pekerja.
Gelombang protes ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan kalangan pekerja agar kebijakan perpajakan lebih berpihak kepada buruh. Mereka menilai manfaat jaminan sosial yang diterima setelah bertahun-tahun bekerja seharusnya tidak lagi dikenai pajak saat dicairkan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, membenarkan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut.
“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Menurut Said, aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.
Dalam demonstrasi tersebut, buruh membawa empat tuntutan utama, yaitu menghapus pajak atas pencairan JHT, menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), menghapus pajak atas uang pesangon, serta menghapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Buruh Soroti Dugaan Pajak Berganda
Said menilai pengenaan pajak terhadap manfaat JHT bertentangan dengan prinsip keadilan karena pekerja dinilai telah membayar pajak sejak menerima penghasilan.
Ia menjelaskan, gaji pekerja terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Setelah itu, pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilan yang telah dikenai pajak. Namun saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” katanya.
Selain itu, Said menilai pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha, mulai dari tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal. Karena itu, menurutnya, pekerja juga layak memperoleh perlakuan yang adil melalui pembebasan pajak atas manfaat JHT.
Ia menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun maupun saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga manfaat tersebut seharusnya tidak menjadi objek pajak.
Minta Ambang Pajak JHT Direvisi
Said juga meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur pajak atas manfaat JHT. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.
Menurut dia, batas Rp50 juta sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena banyak pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun memiliki saldo JHT melebihi angka tersebut.
“Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Mengaku Sulit Bertemu Menteri Keuangan
Sebelumnya, Said mengaku telah beberapa kali berupaya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan penghapusan pajak JHT. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah dua-tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai penasihat khusus Presiden, tapi enggak direspons,” kata Said kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan permintaan pertemuan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai Presiden KSPI. Komunikasi awal dilakukan melalui asisten masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman surat resmi sesuai permintaan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, balasan yang diterimanya menyebut Menteri Keuangan sedang berada di luar kota.
“Ini mah menghindar aja lah. Melalui kesempatan ini, Pak Purbaya kita kan sama-sama pemerintah. Udahlah jangan menghindar begitu,” ujarnya.
Said berharap pemerintah membuka ruang dialog agar persoalan perpajakan yang menyangkut kesejahteraan pekerja dapat dibahas secara terbuka.
“Pak Presiden Prabowo sedang mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen. Kalau nanti ekonomi sudah membaik, mari kita diskusikan lagi soal pajak tersebut. Kalau orang kaya pajaknya bisa dibebaskan, kenapa orang kecil atau pekerja tidak mendapat perlakuan yang sama?” tuturnya. (Red)







